HUKUM KEBENDAAN
Hak Eigendom Atas tanah Menurut B.W.
Ada baiknya kita mengetahui Hak Eigendom atas tanah.
disamping itu perlu mengetahui peraturan - peraturan dalam masa peralihan,
berhubungan dengan adanya konversi hak - hak itu menjadi hak - hak undang -
undang pokok Agraria.
Peraturan - peraturan Burgerlijk Wetboek yang mengatur
mengenai hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah pada umumnya hanya berlaku
bagi warga negara indonesia yang berbangsa Eropah, Tionghoa, arab dan Timur
Asing lain. akan tetapi hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah menurut B.W.
dapat dimiliki juga oleh orang Indonesia asli, yaitu cara jual beli, tukar
menukar, penghibahan, warisan dan lain - lain sebagainya. Menurut Hukum
Intergentiel sudah lazim dianggap, bahwa bagi tanah eigendom dan lain - lain
itu, di tangan siapa pun juga, berlakulah peraturan - peraturan yang
bersangkutan dari Burgerlijk Wetboek. dari itu, juga bagi orang - orang
Indonesia asli sangat perlu mengetahui peraturan B.W. mengenai hak eigendom dan
hak - hak lainnya.
Pasal 570 B.W. menggambarkan hak eigendom sebagai
suatu hak, yang mempunyai dua unsur, seperti halnya dengan hak milik menurut
hukum adat yaitu :
a. hak untuk memungut hasil atau
kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang
b. hak untuk menguasai barang itu
secara seluas-luasnya, seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain -
lain sebagainya.
Dalam sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak
atas suatu barang, yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi
pada kenyataannya, tidak selalu demikian, melainkan ada kemungkinan seringkali
dikurangi (uitgehold) dengan adanya hak - hak lain dari orang lain atas barang
itu.
Sifat perbedaan (Zakelijk karakter)
Hak eigendom oleh Burgerlijk wetboek, diatur dalam
buku II dan di situ bersama - sama dengan hak - hak lain seperti hak erfpacht,
hak opstal, hak vruchtgebruik, merupakan segerombolan hak - hak yang dinamakan
"zakelijke recten" artinya hak perbedaan atas suatu benda itu
merupakan kekuasan langsung dari seorang atas suatu benda.
Tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan
(persoonlijk recht) atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana
suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang
menyewakan sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa.
Sifat Mutlak (absolut karakter)
sering juga dikatakan, bahwa hak eigendom dan hak -
hak lain yang diatur dalam buku II B.W. adalah bersifat mutlak dalam arti bahwa
hak - hak ini dapat diperlakukan terhadap siapa pun juga yang mengganggu terelaksanakan
hak - hak itu.
Sifat mutlak ini juga terdapat hak - hak yang bukan
hak perbedaan, seperti hak pengarang, hak oktroi (hak monopoli untuk
mempergunakan cara baru guna menghasilkan suatu barang) dan hak cipta dagang
(markencheht = hak monopoli untuk memakai suatu cap dagang tertentu). hak - hak
semacam itu juga dinamakan hak - hak monopoli dan dapat dipertahankan terhadap
setiap orang pengganggu.
Pembatasan hak eigendom
pembatasan hak eigendom ada dua macam yaitu :
1. Berdasarkan atas hak - hak orang
lain
2. Berdasarkan atas suatu penentuan
belaka dari undang – undang
Cara Mendapatkan hak eigendom atas tanah
Menurut pasal 548 B.W cara - cara mendapatkan hak eigendom
atas tanah adalah :
a. pencakupan denagn barang lain
menjadi satu benda
b. mewarisi
c. penyerahan (levering) yang mengikuti
perjanjian untuk memindahkan hak eigendom
d. pengaruh lampau waktu (verjaring)
Referensi : Berbagai Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar