HUKUM
AGRARIA
Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik
Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah
maupun atas barang - barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang -
undang dasar 1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti
oleh Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar -
dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).
2. Terjadinya Hak Milik
Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang – undang
3. Ciri - ciri Hak Milik
Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai
berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat.
bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah
dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan
dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi
tidak dapat berinduk pada hak - hak atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak
milik dapat dibebani dengan hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna
bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual,
ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.
4. Yang dapat mempunyai hak milik
yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA
yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak
dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.
5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA
Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
1.
pencabutan
hak
2.
penyerahan
sukarela oleh pemilknya
3.
diterlantarkan
4.
berdasarkan
ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya
musnah
B. HAK GUNA
USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha
Seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur
dalam pasal 16 ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah
sedangkan secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan
pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52 UUPA.
Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum
dikonversi berasal dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal
720 B.W adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas
suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar
pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang mempunyai baik berupa
uang maupun hasil in natura.
Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah : "Hak untuk mengusahakan
tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu yang
dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.
2. Sifat -
sifat dan ciri - cirinya
sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik,
namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah
hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu
maka hak guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32
UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya
dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak
milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti
berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan
kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau
diberikan dengan wasiat atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga,
dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34
huruf e)
3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha
baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat ,
mempunyai hak guna usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai
berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
4. Hapusnya Hak Guna Usaha
Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya
berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya
sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2
5. Jangka waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu
dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi : "Menurut sifat
dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, jangka waktu 25 atau 35
tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup
lama untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang
penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat padan tanaman kelapa
sawit".
C. HAK GUNA
BANGUNAN
1. Pengertian dan hukumnya
Hukumnya selalu disebut dalam pasal 16 ayat 1 UUPA
tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah , seperti halnya hak milik dan
hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam
pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50
dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalm pengertian hukum barat sebelum
dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.
Apa yang diatur dalam UUPA barulah merupakan ketentuan
pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat 2 bahwa ketentuan -
ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan
perundangan, baik berupa peraturan maupun peraturan Menteri. pasal 35 ayat 1
menetapkan bahwa : "Hak Guna Bangunan adalah hak milik untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun".
2. Sifat -
sifat dan ciri - cirinya
Sebagai sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara lain :
Sebagai sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik,
namun sebagimana halnya dengan hak guna usah, hak guna bangunan pun tergolong
hak - hak yang kuat, artinya tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan
terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk
salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No.10 tahun
1971)
b. hak guna bangunan dapat beralih,
artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3).
c. sebagaimana halnya dengan hak guna
usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu
waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2).
d. hak guna bangunan dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal
39)
e. hak guna bangunan dapat dialihkan kepada
pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan
wasiat (pasal 35 ayat 3).
f. hak guna bangunan dapat juga
dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 40
huruf c)
3. Jangka
waktu Hak Guna Bangunan
Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menetapkan sebagai berikut :
Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menetapkan sebagai berikut :
a. "hak guna bangunan adalah hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan milkiknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".
b. "atas permintaan pemegang hak
dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan - bangunannya, jangka
waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lma 20
tahun".
4. Luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan
Berdasarkan pasal 12 UU No 56 (Prp) tahun 1960 tentang
penetapan luas tanah pertanian maksimum luas dan jumlah tanah untuk perusahaan
dan pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. sampai sekarang
peraturan pemerintah tersebut belum ada.
5. Yang boleh memiliki hak guna bangunan
Baik perseorangan maupun badan - badan hukum,
berdasarkan pasal 36 ayat 1 yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. Warganegara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut
hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia
6. Hapusnya hak guna bangunan
Menurut pasal 40 hak guna bangunan dihapus karena :
a. jangka waktu berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya
berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya
sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat 2
Referensi : Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar