Hukum Perdata
1.1 Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku diIndonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa kontinental Hukum
perdata romawi, disamping ada hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat.
diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara
- negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau - balau, dimana
tiap - tiap daerah selain mempunyai peraturan - peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah itu berbeda - beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada
suatu kepastian hukum. akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan
kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des
Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek.
1.2 Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana.
Untuk Hukum privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum perdata
materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil)ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing - masing orang yang
bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Di samping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum
Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
bisa kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. penyebab
dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bunga.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan yaitu :
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
2. Golongan Bumi Putera (Pribumi /
bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina,
India, Arab)
1.3 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat,
pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang - undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. di dalamnya diatur
hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. dan di dalamnya
diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya
diatur hak - hak dan kewajiban timbal balik antara orang - orang atau pihak -
pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktiaan dan daluarsa.di
dalamnya diatur tentang alat - alat pembuktian dan akibat - akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak - hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksankan hak - hak itu dan selanjutnya tentang hal - hal
yang mempengaruhi kecakapan - kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang.hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat.
-
Hak seorang
pengarang atas karangannya.
-
Hak seorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak untuk pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal. di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat - akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Referensi : Berbagai Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar