Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang ada, yang penting ialah
hukum sipil dan hukum publik.
1. Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
·
Hukum sipil dalam
arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
·
Hukum sipil
dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
·
Dalam bahasa
asing :
1. Hukum Sipil = Privatatrecht atau
Civielrecht
2. Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
3. Privaatrecht dalam arti luas
meliputi :
- Burgelijkrecht
- Handelsrecht (Hukum Dagang)
2. Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk
dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian
negara.
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara
atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan
negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang
melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke
muka pengadilan.
d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
1. Hukum Perdata internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
2. Hukum Publik internasional *hukum
antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
A. Perbedaan isinya :
1. Hukum perdata mengatur hubungan -
hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
2. Hukum Pidana Hubungan hukum antara
seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata
tertib masyarakat itu.
B. Perbedaan pelaksanaannya :
1. Pelanggaran terhadap norma hukum
perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
kepentingan yang merasa dirugikan.
2. Pelanggaran terhadap norma hukum
pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan
dari pihak yang dirugikan.
C. Perbedaan penafsiran :
1. Hukum perdata memperbolehkan untuk
mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
2. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.
Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan
acara pidana (Hukum Acara Pidana)
1. Perbedaan mengadili
2. Perbedaan Pelaksanaan
3. Perbedaan dalam penuntutan
4. Perbedaan alat - alat bukti
5. Perbedaan penerikan kembali suatu
perkara
6. Perbedaan kedudukan para pihak
7. Perbedaan dalam dasar keputusan
hakim
8. Perbedaan macamnya hukuman
9. Perbedaan dalam bandingan
Referensi : Buku aspek hukum dalam
bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar