SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A.
Subyek Hukum
Pengertian
subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak.
Subjek hukum
ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai
subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun
manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1.
Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun
dan belum menikah),
2.
Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3.
Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku,
berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
*Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
*Syarat-syarat
cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat
tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Badan Hukum
adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
*Ada 4 teori
yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
- Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
B.
Obyek Hukum
Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Hukum
benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum.
Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi
berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang
mengaturnya.
Perbedaan
antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam
kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah
dan bukan tanah
2. Berwujud
dan tidak berwujud
3. terdaftar
dan tidak terdaftar
4. Bergerak
dan tetap
1.Benda
Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang
dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak
menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda
tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni
mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Benda
bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1. Pemilikan (bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977
KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (levering),
yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau
dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik
nama.
3. Daluarsa (verjaring), yakni
untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan
eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4. Pembebanan (bezwaring),
yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
Sumber : Berbagai
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar