Minggu, 20 Mei 2012

Tugas 7 (Softskiil)


HUKUM PERIKATAN

Perihal Perikatan dan sumber - sumbernya
Perkataan "perikatan" (verbintenis)mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian" sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuataan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun yang dimaksudkan dengan "perikatan" ialah : suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang - undang dapat berupa :
1) menyerahkan suatu barang
2) melakukan suatu perbuatan
3) tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber - sumber perikatan, oleh undang - undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang - undang. perikatan yang lahir dari undang - undang dapat dibagi lagi atas perikatan - perikatan lain yang lahir dari undang - undang saja dan yang lahir dari undang - undang karena suatu perbuatan orang.

Macam - macam Perikatan

A. Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.

B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan data, misalnya meninggalkan seseorang.

C. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (alternatif)
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.

D. Perikatan Tanggung - menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama - sama sebagai pihak yang berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. beberapa orang sama - sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat terdapat dalam praktek.

E. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.

F. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melakukan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman.

Wanprestasi

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". ia adalah "alpa" atau "lalai" atau "bercidra-janji". atau juga ia "melanggar perjanjian", yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. perkataan "wanprestasi" berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Cara - cara Hapusnya Suatu Perikatan.
Pasal 1381 Kitab undang - undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. cara - cara tersebut :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan / pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu

Referensi : Berbagai Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar