HUKUM PERIKATAN
Perihal Perikatan dan sumber - sumbernya
Perkataan "perikatan"
(verbintenis)mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan
"perjanjian" sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum
yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu
perihal perikatan yang timbul dari perbuataan yang melanggar hukum
(onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun yang dimaksudkan dengan
"perikatan" ialah : suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta
benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang
sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi
tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau
"kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang atau "debitur". Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut
dinamakan "prestasi", yang menuntut undang - undang dapat berupa :
1) menyerahkan suatu barang
2) melakukan suatu perbuatan
3) tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber - sumber perikatan,
oleh undang - undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu
persetujuan (perjanjian) atau dari undang - undang. perikatan yang lahir dari
undang - undang dapat dibagi lagi atas perikatan - perikatan lain yang lahir
dari undang - undang saja dan yang lahir dari undang - undang karena suatu
perbuatan orang.
Macam - macam Perikatan
A. Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan
atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu
barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.
B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan
Waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan
waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu
atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti
akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan data, misalnya
meninggalkan seseorang.
C. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (alternatif)
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau
lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia
akan lakukan. misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau
mobilnya atau uang satu juta rupiah.
D. Perikatan Tanggung - menanggung (Hoofdelijk atau
Solidair)
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama - sama
sebagai pihak yang berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau
sebaliknya. beberapa orang sama - sama berhak menagih suatu piutang dari satu
orang. tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat
terdapat dalam praktek.
E. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat
Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung
pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. pada hakekatnya tergantung pula
dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke
muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa
orang lain.
F. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman
(Strafbeding)
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah
saja melakukan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si
berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya dalam
praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman.
Wanprestasi
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". ia adalah "alpa" atau "lalai" atau "bercidra-janji". atau juga ia "melanggar perjanjian", yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. perkataan "wanprestasi" berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". ia adalah "alpa" atau "lalai" atau "bercidra-janji". atau juga ia "melanggar perjanjian", yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. perkataan "wanprestasi" berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan.
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Cara - cara Hapusnya Suatu Perikatan.
Pasal 1381 Kitab undang - undang Hukum Perdata
menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. cara - cara tersebut :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan penitipan.
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan / pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar