Minggu, 20 Mei 2012

Tugas 10 (Softskiil)


HUKUM AGRARIA

Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Agraria
Kata "agraria" menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager(latin) atau agros (yunani, Akker (belanda) yang artinya tanah pertanian.

Kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 yang berubah menjadi departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen dalam negeri, menurut segi yuridisnya. sekarang instansi termaksud menjadi badan pertanahan nasional (kepres N. 26/1988).

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminta disebutkan bahwa kata Agraria itu, berasal dari Eropa dan berarti urusan tanah pertanian.

Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di perdesaan dari masyarakat non - agraris (perdagangan dan industri di perkotaan).

UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraris tapi dari berbnagai rumusan yang terdapat dalam undang - undang yaitu :
a.       Konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" huruf a
b.      pengaturan pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 4,5,14,16,46,47,48
c.       penjelasan undang – undang

Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.      kata "Agraris" digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia
2.      materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam didalamnya.
3.      hak - hak yang diatur meliputi hak - hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.

Landasan Hukum dalam UUD 1945
Landasan hukum dalam Undang - undang dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".

Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan kesejahteraan sosial :
1.      Materi pokok - pokok kemakmuran yang dikelola : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2.      Cara pengelolaan dikuasai oleh negara.
3.      Tujuannya pengelolaan : sesuai dengan judul bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.

Sejarah Hukum Agraria

sebelum berlakunya UUPA

Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis
Pada zaman kolonial ada tanah - tanah dengan hak - hak barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain - lain, tetapi ada pula tanah - tanah yang dikenal dengan hak - hak indonesia, misalnya tanah - tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah eigendom.

Yang pertama lazim disebut tanah - tanah Barat atau tanah - tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada kantor Pendaftaran tanah menurut Overscchrijvingsordonnantie atau Ordonansi balik nama ((S.1837 - 27) dimuat di dalam Engelbercht tahun 1954 halaman 570)tanah - tanah barat ini tunjuk pada ketentuan - ketentuan hukum agraria barat, misalnya mengenai cara memperolehnya, peralihannya, hapusnya, pembebanannya dengan hak - hak lain dan wewenang - wewenang serta kewajiban - kewajiban.

Sumber : Berbagai Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar