HUKUM AGRARIA
Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Agraria
Kata "agraria" menurut Boedi Harsono,
berasal dari kata agrarius, ager(latin) atau agros (yunani, Akker (belanda) yang
artinya tanah pertanian.
Kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 yang
berubah menjadi departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal
Agraria di bawah Departemen dalam negeri, menurut segi yuridisnya. sekarang
instansi termaksud menjadi badan pertanahan nasional (kepres N. 26/1988).
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S
Purwodarminta disebutkan bahwa kata Agraria itu, berasal dari Eropa dan berarti
urusan tanah pertanian.
Sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk
membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di perdesaan dari
masyarakat non - agraris (perdagangan dan industri di perkotaan).
UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batas
mengenai arti agraris tapi dari berbnagai rumusan yang terdapat dalam undang -
undang yaitu :
a. Konsiderans "menimbang"
huruf a dan "berpendapat" huruf a
b. pengaturan pasal 1, pasal 2 ayat
(1), pasal 4,5,14,16,46,47,48
c. penjelasan undang – undang
Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. kata "Agraris" digunakan
untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya,
rakyat Indonesia
2. materi yang diatur menyangkut
pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam didalamnya.
3. hak - hak yang diatur meliputi hak -
hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan
tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna
ruang angkasa.
Landasan Hukum dalam UUD 1945
Landasan hukum dalam Undang - undang dasar 1945
mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab tentang
kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945 sebagai berikut :
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".
Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan
kesejahteraan sosial :
1. Materi pokok - pokok kemakmuran yang
dikelola : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2. Cara pengelolaan dikuasai oleh
negara.
3. Tujuannya pengelolaan : sesuai
dengan judul bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar - besar kemakmuran
rakyat.
Sejarah Hukum Agraria
sebelum berlakunya UUPA
Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis
Pada zaman kolonial ada tanah - tanah dengan hak - hak
barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain - lain,
tetapi ada pula tanah - tanah yang dikenal dengan hak - hak indonesia, misalnya
tanah - tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok,
tanah eigendom.
Yang pertama lazim disebut tanah - tanah Barat atau tanah
- tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada kantor Pendaftaran tanah
menurut Overscchrijvingsordonnantie atau Ordonansi balik nama ((S.1837 - 27)
dimuat di dalam Engelbercht tahun 1954 halaman 570)tanah - tanah barat ini
tunjuk pada ketentuan - ketentuan hukum agraria barat, misalnya mengenai cara
memperolehnya, peralihannya, hapusnya, pembebanannya dengan hak - hak lain dan
wewenang - wewenang serta kewajiban - kewajiban.
Sumber : Berbagai Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar