Minggu, 20 Mei 2012

Tugas 8 (Softskiil)


HUKUM PERJANJIAN

Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1    .      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2    .      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3    .      Suatu hal tertentu.
4    .      Suatu sebab yang halal
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang Hukum Perdata. Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif, karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1    .      Orang - orang yang belum dewasa
2    .      Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3   .    Orang - orang perempuan dalam hal - hal yang ditetapkan oleh undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.

Pembatalan Suatu Perjanjian
Dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).

kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal - akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1    .      Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2    .      Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3    .      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.

Referensi : Berbagai Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar