HUKUM PERJANJIAN
Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1 . Sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya.
2 . Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
3 . Suatu hal tertentu.
4 . Suatu sebab yang halal
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang
Hukum Perdata. Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif,
karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,
sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena
mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
orang yang membuat suatu perjanjian harus
"cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah
dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap
menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan
sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1 . Orang - orang yang belum dewasa
2 . Mereka yang ditaruh di bawah
pengampunan
3 . Orang - orang perempuan dalam hal -
hal yang ditetapkan oleh undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada
siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.
Pembatalan Suatu Perjanjian
Dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian
telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka
perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).
kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu
pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang
sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun
mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan
keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal -
akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan
perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan
pihak lawannya.
Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian
dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah
pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut.
apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi
secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melakukan sesuatu. Memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk
dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1 . Perjanjian untuk memberikan
menyerahkan suatu barang.
2 . Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3 . Perjanjian untuk tidak berbuat
sesuatu.
Referensi : Berbagai Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar