Etika
Pemerintahan (Ethical
Governance) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Etika
Pemerintahan terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya (consience of man).
Good governance merupakan tuntutan yang
terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan
tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh
aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada
asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada
struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas
politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Dengan
demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
MAKNA ETIKA PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan
sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau
perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata
susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan
sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan
negara.
Etika dalam kehidupan
didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (
etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu
dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran,
code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim,
pengacara, dan lainnya.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil society) ataupun
masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada
kesadaran moral tentang kesetaraan
(equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung
tinggi hukum, dan kepedulian
atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau
aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu
perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan
moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat
publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku
manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahanadalah :
1. Penghormatan terhadap hidup
manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri
sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan dan kepantasan
merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas, ketabahan
serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial
budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme
dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara
pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya
etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya. Etika politik berhubungan
dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan
pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan
kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan berpendapat), harkat
martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat. Etika politik juga mengharuskan sistem politik
menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara
etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam
suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang
harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan
pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi
kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan
ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI,
dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
Objek dari Etika Pemerintahan sendiri ialah sikap dan
perilaku aparat pemerintahan. Kegunaan Etika Pemerintahan sebagai orientasi aparat
pemerintahan dalam menjalankan jabatannya atau menjalankan tugas dan fungsinya
dalam mencapai tujuan negara.
Inti dari Etika Pemerintahan itu sendiri ialah
Bagaimana cara menggunakan kekuasaan, "The Use of Power" dalam menjalankan kekuasaan
tersebut ada nilai-nilai normatif yaitu :
1.
Nilai sopan santun
2.
Nilai hukum
3.
Nilai moral.
Jadi aparat pemerintahan harus menggunakan
kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan nilai
nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan.
SUMBER
Thank you for nice information
BalasHapusKunjungi Website kami :
https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index