1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut (Efisien)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
- Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
- Manfaat Ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
- TME = MEL + METL
- MEN = (MEL + METL ) - BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
- MEL = EfP +EfPK + Evs + EvP + EvPU
- METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi :
- Tingkat Efisiensi Biaya pelayanan BU ke Anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran Biaya usaha
Jika TEBU , 1 berarti efisien biaya usaha
2. Efektivitas Koperasi
- Efektivitas adalah pencapain target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
- Rumus Perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + anggaran MEL
= Jika EvK > 1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I) , jika (O > 1) disebut produktif.Rumus perhitungan Produktivitas PErusahaan Koperasi :
- PPK = SHUk x 100 %
Modal Koperasi
- PPK = Laba Bersih dr usaha dengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
- Setiap Rp. 1,oo Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp....
- Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp...
4. Analisis Laporan Koperasi
- Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
- Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi : Neraca, Perhitungan hasil usaha (income statement), laporan arus kas (Cash flow), catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota
- Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit - unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan , maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber : Berbagai Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar